POTRET HUKUM DI KSB [INDONESIA]
Sebenarnya saya tidak mau tulis dua kejadian ini. Tentang diskusi tempramental yang terjadi di kantor Polres dan obrolan yang menggelikan di DPPKA kemarin (16 Februari 2011). Tapi saya putuskan untuk menulis satu saja. Di DPPKA (Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ). Ini terjadi karena untuk membuat tiket pada acara musik yang akan kami laksanakan itu, penyelenggara harus membayar pajak sebesar 15 % ke DPPKA sebagai legalitas tiket. Harga tiket masuk adalah 2.500 Rupiah. Saya pun masuk ke ruangan kantor yang warnanya beda dari yang lain ini. Saya kemudian dihadapkan dengan seorang bapak, dan saya langsung menjelaskan alasan kedatangan saya kepada beliau. "Apa kami juga dipungut pajak sementara dana kami defisit pak? Bagaimana daerah ini bisa maju kalau begini. Kami ini bukan pengusaha pak. Kami hanya perlu hiburan. Kami bukan event organiser. Kami tidak punya NPWP. Kami ini kelompok pemuda yang ingin melakukan pentas musik. Kami ini," berasa ngomong sendiri k