PEMDA DAN DPRD KSB "BUTA PELUANG" ATAS NEWMONT

Sebentar lagi PT NNT akan menerbitkan 10% sahamnya melalui jalur IPO (detik.com*). IPO (Initial Public Offering) adalah penerbitan saham baru kepada publik agar perusahan mendapat dana tambahan dari luar guna membantu memperluas usaha perusahaan (areal usahanya). IPO PT NNT berbeda dengan divestasinya. IPO adalah keputusan pemegang saham yang bisa menambah aset, sedangkan divestasi adalah keputusan regulasi yang sudah menjadi kewajiban dan hak serta tdk menambah aset. Peraihan 3% saham divestasi PT NNT oleh KSB kemaren adalah hak KSB dan tidak menambah aset perusahaan, yang berubah hanyalah kepemilikan saham.


Pembacaan saya, ada 3 kemungkinan alasan penerbitan IPO oleh perusahaan:

  1. Untuk membantu pendanaan PT NNT dalam proses ekspansi kawasan Dodo Rinti.
  2. Untuk mempercepat proses eksploitasi di Batu Hijau sehingga proses penambangan bisa cepat selesai (jika
    bisa dipercepat, ngapain dibuat lama? Bukankah capital itu selalu berbuah/berbunga bersama waktu sedangkan barang tambang bersifat tetap dalam jumlahnya?).
  3. Untuk mendelusi persentase saham atas kepemilikan pemegang saham.


Penerbitan IPO oleh PT NNT ini "positif", karena memberi peluang kepada publik untuk memiliki sahamnya. Tetapi publik seperti apa yang akan memilikinya nanti? Apakah 2 orang atau 10 orang karena memiliki banyak uang dan mampu membeli saham kemudian dinamakan publik? Tentu tidak !! Publik adalah keseluruhan masyarakat, bukan segelintir orang.


Lalu siapa yang akan membeli saham ini nanti? inilah yang menjadi perdebatan. PT Pukuafu (juga pemilik saham dari PT NNT), beranggapan bahwa dialah yg berhak membeli saham itu karena dia termasuk perusaan swasta nasional dan masih berhak dalam KK. Sementara itu, pemerintah pusat mendukung Antam (BUMN) untuk membeli 5% sahamnya. Bagaimana dengan pemda KSB, tidak tertarikkah? BUMN, walaupun milik negara, dalam mekanisme bagi hasilnya tidaklah segampang jika dimiliki oleh daerah (prusda) yang bisa langsung masuk menjadi pendapatan daerah. Begitu juga PT Pukuafu, walaupun perusahaan ini milik orang yang berasal dari indonesia, tetaplah bersifat privat (dimiliki oleh segelintir orang).


Saham IPO jelas akan jadi rebutan jika dilepas melalui mekanisme pasar (bursa efek). Hasil dari deviden saham PT NNT sangatlah menggiurkan investor. Ya, dengan kepemilikan saham 3% saja, KSB, kemaren, sudah mendapatkan bagi untung ratusan milyar, lalu bagaimana dengan kepemilikan 10%, 20%, 30%...dst?


Jika Pemda KSB punya taring. Ini saatnya untuk menyita saham itu. Katakan bahwa kitalah yang berhak, karena ini SDA kita. Bupati harus berkata lantang bahwa penerbitkan IPO melalui mekanisme pasar murni, akan menyebabkan privatisasi sumber kekayaan alam. KSB sebagai pemilik SDA harus memiliki hak pembelian pertama (pre-emptive right) atas saham ini sehingga tidak lagi menjadi penonton ketika kekayaannya dikeruk.


Tapi uangnya dari mana? "Minta" ke negara!!

Negara 'pura2' tidak punya uang? Pinjam ke bank/finance nasional atau luar negeri !!

Tidak bisa juga? Dibuat bisa!! Jadikan saham 3% yang kita miliki itu sebagai jaminan !!

Tidak bisa karena konstitusi? Minta judicial review!


Saya membayangkan betapa berbahagianya kita seandainya memiliki saham tersebut. Sebuah kabupaten yang memiliki Prusda pertambangan jelas akan dikagumi. Rakyat KSB akan langsung mendapatkan keuntungan dari eksploitasi hasil SDA-nya. Saya harap Bupati KSB segera bersuara karena kedengarannya isu ini tidak diangkat oleh eksekutif atau legislatif di KSB.


OPINI

Oleh: Wahyu Firmansyah


Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEKURANGAN FILM LASKAR PELANGI

SATERA JONTAL

DATU SERAN KEDINGINAN